Ragu Kredit Mobil dan Motor Termasuk Riba atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Hukum kredit kendaraan menurut Ustadz Abdul Somad apakah termasuk riba?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ragu kredit mobil dan motor termasuk riba atau tidak? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Sudah umum saat ini memiliki kendaraan dengan cara kredit. Pilihan kredit dipilih karena memang butuh uang cukup banyak untuk membeli secara cash.
Namun belakangan muncul keraguan, apakah pembelian kendaraan secara kredit termasuk riba?
BACA JUGA:Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM, Ini Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia
Pertanyaan seperti ini pernah diterima Ustadz Abdul Somad dalam pengajiannya.
“Kami kredit barang, tapi setelah setengah bayar kami tahu kalau itu riba, kami ingin melunasinya namun belum sanggup, kalau kami berhenti kami susah untuk pergi, kerja atau pergi jauh, apa yang harus kami lakukan,” tanya seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menurut pernyataan Ustadz Abdul Somad, bahwa kredit motor atau mobil itu diperbolehkan.
Sebab, kredit merupakan penukaran uang dengan barang.
BACA JUGA:Di Negara Berikut Tidak Ada Masjid, Bagaimana jika Mau Sholat?
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad yang tidak boleh dilakukan yakni menukar uang dengan uang.
“Kalau uang dengan barang itu boleh, kredit motor itu uang dengan barang jadi boleh,” jawab Ustadz Abdul Somad.
Namun Ustadz Abdul Somad atau UAS menyarankan agar jangan sampai telat untuk membayar, karena nanti timbul denda.
“Cuma hindari jangan sampai bayarnya terlambat nanti kena denda,” jelasnya.
Membeli uang dengan uang disebut riba jika nyicil, sementara jika cash dan jumlahnya sama itu diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: