Iklan RBTV Dalam Berita

Punya Usaha, Begini Cara Daftar UMKM 2024 Supaya Bisa Terima Bantuan dan Pendampingan

Punya Usaha, Begini Cara Daftar UMKM 2024 Supaya Bisa Terima Bantuan dan Pendampingan

Cara Daftar UMKM 2024 --

Berdasarkan omzet dan modalnya, UMKM diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni mikro, kecil, dan menengah. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya: 

- Mikro - Modal maksimal Rp 1 miliar dengan omzet terbanyak Rp 2 miliar pertahun.

- Kecil - Modal maksimal Rp 1-5 miliar dengan omzet Rp 2-15 miliar pertahun.

- Menengah - Modal lebih dari Rp 5 miliar dengan omzet lebih dari Rp 15 miliar pertahun.

Berdasarkan Risiko Usaha

Perlu diketahui, pendaftaran UMKM memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Berikut merupakan klasifikasi UMKM berdasarkan risiko usahanya:

- Tingkat risiko rendah - Pendaftarannya cukup memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha).

- Tingkat risiko menengah - Memerlukan sertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.

- Tingkat risiko menengah tinggi - Sertifikat standar dan NIB untuk pendaftarannya.

- Tingkat risiko tinggi - Memerlukan izin dan NIB untuk pendaftarannya.

BACA JUGA:Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Maka dari itu, sebaiknya kamu perlu mengecek KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk melihat tingkat risiko usaha sebelum melakukan pendaftaran UMKM. 

Perlu diketahui, tujuan dari KBLI adalah untuk memberi keseragaman konsep maupun klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan perekonomian Indonesia.

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu, Tanpa Syarat KTP

Demikianlah ulasan menegnai, begini cara daftar UMKM 2024 agar aman dan dapat perlindungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: