Iklan dempo dalam berita

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak apa saja 7 hak istimewa PPPK di tahun 2024 yang merupakan angin segar untuk para tenaga honorer.

Nasib tenaga honorer 2024 akan berubah, ketika honorer diangkat PPPK 2024, maka akan ada beragam hal baik yang mereka dapatkan.

Seperti yang diketahui, keberadaan tenaga honorer akan dihapus 2024 ini. Batas akhirnya adalah bulan Desember mendatang.

BACA JUGA:Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Kedati demikian, nasib tenaga honorer 2024 justru akan lebih baik dari sebelumnya. Pemerintah telah memutuskan untuk tenaga honorer diangkat PPPK secara masal.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah suatu hal yang krusial, memutuskan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada jadi ASN PPPK adalah langkah yang besar.

Semua tenaga honorer non ASN yang tedaftar di database BKN rencananya akan diangkat menjadi PPPK tak lama lagi.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini adalah sebuah kejadian penting yang akan merubah nasib para honorer.

Namun, perlu diketahui jika dalam skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan ada 2 golongan berbeda.

Pertama adalah PPPK full time sedangkan yang kedua adalah PPPK part time. Keduanya cukup berbeda antara satu sama lainnya.

BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?

PPPK part time lebih tidak diuntungkan ketimbang PPPK full time. Dalam hal ini, PPPK full time akan memiliki penghasilan yang lebih.

Secara bertahap, keberadaan PPPK part time akan dialihkan menjadi PPPK full time. Ini akan terjadi jika kondisi keuangan instansi tempat mereka bekerja mencukupi untuk menggaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: