Iklan dempo dalam berita

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024--

PPPK akan mendapatkan berbagai jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua. 

Jaminan-jaminan ini memberikan perlindungan dan keamanan bagi PPPK, baik selama mereka aktif bekerja maupun setelah pensiun.

BACA JUGA:Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

5. Lingkungan Kerja

PPPK akan bekerja dalam lingkungan yang mencakup aspek fisik (seperti fasilitas kantor yang nyaman dan aman) dan non-fisik (seperti budaya kerja yang mendukung). 

Lingkungan kerja yang baik ini dirancang untuk mendukung kenyamanan dan produktivitas PPPK, sehingga mereka dapat bekerja secara optimal.

BACA JUGA:Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

6. Pengembangan Diri

PPPK memiliki hak untuk pengembangan diri, yang meliputi pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

Ini termasuk pelatihan, workshop, dan pendidikan lanjutan yang membantu PPPK untuk terus meningkatkan kemampuan profesional mereka, sehingga mereka dapat berkembang dalam karier mereka.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

7. Bantuan Hukum

PPPK akan mendapatkan bantuan hukum dalam berbagai bentuk, baik litigasi (seperti bantuan dalam kasus pengadilan) maupun non-litigasi (seperti konsultasi hukum). 

Bantuan hukum ini bertujuan untuk melindungi PPPK dalam berbagai situasi hukum yang mungkin mereka hadapi selama menjalankan tugas mereka.

Perlu anda ketahui Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: