Iklan dempo dalam berita

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

Simak Apa Saja 7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024, Angin Segar untuk Para Tenaga Honorer

7 Hak Istimewa PPPK di Tahun 2024--

Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar CPNS dan PPPK diharuskan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.

Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:

  • Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
  • Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Link Pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Calon pelamar juga perlu memahami syarat pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024. Berikut syarat-syarat pendaftaran yang tercantum dalam peraturan terkait:

  • Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

BACA JUGA:Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Tetap Bisa Jadi PPPK, Pemerintah Siapkan Cara Ini

Demikianlah informasi tentang 7 hak istimewa PPPK 2024! mulai dari gaji hingga bantuan hukum. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: