Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Link Pendaftaran
Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2024--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap! rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 segera dibuka, Ini tahapan dan link pendaftaran.
Pendaftaran CPNS-PPPK akan segera dibuka Juli 2024. Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka Juli 2024, Ini Cara Buat Akun di SSCASN, Silakan Lengkapi Persyaratannya
Namun sampai saat ini masih belum ditetapkan kapan tanggal pasti dan jadwal pendaftaran CPNS-PPPK angkatan 2024/2025. Meski begitu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mempersiapkan informasi terkait proses pendaftaran CPNS-PPPK.
Untuk diketahui, proses pendaftaran CPNS-PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Untuk mendaftarnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas apa saja itu? Dan bagaimana link mendaftarnya? Simak informasinya berikut ini:
Tahapan Pendaftaran CPNS-PPPK
Berikut ini tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka Juli 2024, Ini Cara Buat Akun di SSCASN, Silakan Lengkapi Persyaratannya
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: