Iklan RBTV Dalam Berita

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII

RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII--

BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024

2. Manajemen PPPK

Manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam manajemen PPPK, terdapat adanya pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karir, mutasi, dan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PPPK sebenarnya hanya mengisi jabatan fungsional saja. Jadi pada PPPK tidak memiliki jenjang karier karena adanya perjanjian kerja yang berisi masa kerja yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun.

BACA JUGA:Gagal Juni-Juli, MenPANRB Anas Sebut Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024

3. Masa Kerja

Masa kerja pada PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun. Tetapi masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian hasil kinerja selama itu.

BACA JUGA:Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

4. Proses Seleksi

Proses seleksi pada PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sub tes yang dikerjakan ada 4 kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

Ditahun 2024 pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK yang diketahui diundur hingga Juli atau Agustus.

Berikut ini Syarat Pendaftaran PPPK Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Link Pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: