Iklan RBTV Dalam Berita

5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK

5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK

5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK--

Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp 75 Juta. Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta.

Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp 10 juta. Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp 10 Juta.

Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp 5 Juta. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp 2 juta.

BACA JUGA:Ini 7 Game yang Dilarang untuk Anak, Termasuk Mobil Legend, Bawa Dampak Buruk

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perdir PLN Nomor 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Etika Pengadaan.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp74,9 miliar. Riil cost PT Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp50 miliar," kata Alex.

BACA JUGA:7 Ciri Janda Pembawa Rezeki, Bisa Dilihat dari Gaya Bicara dan Jalannya

"Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar," sambung dia.

Alex menyampaikan akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri

Tanggapan Pihak PLN Hormati Proses Hukum KPK

PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. PLN mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenkes 2024 Sudah Tersedia, Ini Rincian dan Persyaratan yang Dibutuhkan

"Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK, PLN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan," kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto.

Gregorius mengatakan kasus iu terjadi pada 2017 lalu di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Dia mengatakan unit tersebut telah dilebur ke dalam unit subholding pembangkitan sejak Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: