5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK
5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK--
Diantaranya, memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.
Kemudian, para tersangka itu lalu bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.
Lalu, Budi Widi Asmoro, menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.
BACA JUGA:Wow. Polres Lebong Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Sejak 10 Tahun Terakhir
Selanjutnya, Nehemia mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp 52 miliar kepada Budi. Lalu, Budi pun meminta PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti.
Pada pertengahan 2018, Nehemia dan Budi menyepakati pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal sebesar Rp52 miliar.
Penambahan anggaran itu lalu dibuat seolah-olah tersapat perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower.
Pada Agustus 2018, Bambang Anggono mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 miliar.
BACA JUGA:Kakek Usia 75 Tahun Terkapar dan Meninggal Dunia Tidak Jauh dari Rumah, Pelakunya Masih Diburu
Lalu, Nehemia menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower type F149 (eksisting) yang telah di-markup dari harga asli pabrikan, sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate Tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam.
BACA JUGA:Viral Paspor Rusak! Seorang Warga Gagal Terbang, Begini Respons Pihak AirAsia
Dokumen itu lalu dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan bagian perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.
"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero," jelas Alex.
BACA JUGA:Masih Banyak Dilirik, Ini Promo Mobil Toyota Avanza 2024, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: