Iklan RBTV Dalam Berita

Ops Antik Nala 2024 - 3 Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polres Seluma saat Transaksi di Halaman Sekolah

Ops Antik Nala 2024 - 3 Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polres Seluma saat Transaksi di Halaman Sekolah

Ops Antik Nala 2024--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Seluma kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Seluma.

Selama Operasi Antik Nala 2024 berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2024, Polres Seluma berhasil mengamankan 3 tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA:Blacklist Rekening, Sumber Uang dari Transaksi Ini yang Bikin Nasabah Bank Mandiri Bakal Gigit jari

Tersangka pertama yang terjerat perkara narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Seluma dan berhasil diamankan Polres Seluma yakni berinisial Di (30) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan rekannya berinisial JK (30) Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Kredit Mobil Avanza? Ini Simulasi Kredit dan Cicilan Toyota Avanza 2024

Dalam rilisnya, Kanit Sat Reskrim Narkoba Polres Seluma Ipda. Saroha Silalahi menjelaskan proses penangkapan kedua tersangka ketika itu masuk ke pekarangan depan SDN 13 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK

"Saat kita tangkap tersangka DI mengambil bungkusan di balik batu yang berada di pekarangan depan SDN 13 Seluma, sedangkan rekannya berisinial JK menunggu diatas motornya di tepi jalan, setelah digeledah bungkusannya terdapat sabu-sabu," ucap Ipda. Saroha Silalahi.

BACA JUGA:Tertarik Bekerja ke Negara Tetangga? Begini Cara Mengurus Visa ke Singapura

Kemudian berselang beberapa hari kemudian, Sat Reskrim Narkoba Polres Seluma kembali mengamankan residivis narkoba, berinisial AL (28) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dalam keterangan press rilisnya, Kanit Sat Reskrim Narkoba Ipda. Saroha Silalahi menerangkan pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Cicilan Toyota Veloz 2024, Bebas Pilih DP dan Tenor

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Ops Antik Polres Seluma langsung menggerebek tersangka, yang ketika itu tersangka berinisial AL alias FB bermaksud mengambil barang haram tersebut di bawah pohon salak yang ada ditepi jalan Padang Baru RT. 06 RW. 02 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, berupa 1 kantong plastik warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: