Iklan RBTV Dalam Berita

OJK Godok Aturan Baru Pinjol 2024, Warga RI Bisa Pinjam Uang hingga Rp 10 Miliar

OJK Godok Aturan Baru Pinjol 2024, Warga RI Bisa Pinjam Uang hingga Rp 10 Miliar

OJK Godok Aturan Baru Pinjol 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - OJK godok aturan baru pinjol 2024, warga RI bisa pinjam uang hingga Rp 10 Miliar.

Peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Senaknya Melawan Arah Ngaku Ketua PP Semarang dan Penguasa Wilayah, Begini Nasibnya!

Rencana Bisa Pinjam Uang di Pinjol hingga Rp 10 Miliar

Rencana terbarunya akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Dilansir dari detikFinance, saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis hari ini.

"Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).

BACA JUGA:Walikota Surabaya Eri Cahyadi Marah ke Petugas Dishub dan Oknum Jukir, Ini Penyebabnya

Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Agusman mengatakan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.

Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen.

Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tegas Agusman.

BACA JUGA:Senaknya Melawan Arah Ngaku Ketua PP Semarang dan Penguasa Wilayah, Begini Nasibnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: