Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol

Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol

Aturan OJK 2024 Terkait Penagihan Pinjol--

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam proses penagihan. Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam proses penagihan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak debitur dan menjaga hubungan yang baik antara penyelenggara dan nasabah. OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara pinjaman online.

Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat, sehingga tidak ada penagihan yang dilakukan selama 24 jam penuh.

"Jadi, maksimal sampai jam 8 malam," jelas Agusman.

Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa debitur tidak merasa terganggu atau tertekan oleh penagihan yang dilakukan di luar jam yang wajar.

Selain itu, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan yang dilakukan.

BACA JUGA:Enak dan Asik Didengar, Ini 7 Lagu Jawa yang Lagi Viral di Tiktok 2024 serta Liriknya

Artinya, jika terdapat jasa penagih atau debt collector yang memiliki kontrak dengan penyelenggara, maka tanggung jawab penuh tetap berada di tangan penyelenggara.

"Jika ada kasus bunuh diri yang terkait dengan penagihan, penyelenggara bertanggung jawab," tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa OJK sangat serius dalam menegakkan etika dan tanggung jawab dalam proses penagihan pinjaman online.

Peraturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Dalam Pasal 306 UU PPSK, diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Ketentuan ini memberikan sanksi yang berat bagi penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan dan etika dalam proses penagihan.

Dengan adanya peraturan OJK tahun 2024 tentang cara penagihan pinjaman online, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Senaknya Melawan Arah Ngaku Ketua PP Semarang dan Penguasa Wilayah, Begini Nasibnya!

Calon peminjam harus selalu waspada dan memilih penyelenggara yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Penyelenggara pun harus mematuhi ketentuan dan etika yang telah ditetapkan untuk menjaga kepercayaan nasabah dan menciptakan industri keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: