Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Ketentuan Cicilan Kredit Bagi Nasabah yang Meninggal Dunia--

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi BANK yang bersangkutan. Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.

Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui.

Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut. Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit.

BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI

2. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris. Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.

Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR.

Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.

BACA JUGA:Perdana Masuk Sekolah, Wali Murid Ikut Upacara Bendera Dampingi Anak

3. Memanfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada

Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis.

Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi.

Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: