Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku
Ketentuan Cicilan Kredit Bagi Nasabah yang Meninggal Dunia--
Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.
2. Ahli waris dengan hak istimewa, dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Mengulik Sejarah Boneka Barbie yang Dikenal hingga ke Seluruh Dunia
Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.
Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.
Dalam menyelesaikan utang piutang seseorang yang sudah meninggal, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah informasi tentang bagaimana cicilan kredit jika nasabah BANK meninggal dunia? Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: