Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Ketentuan Cicilan Kredit Bagi Nasabah yang Meninggal Dunia--
- SK Ahli Waris dari kelurahan/desa
- Surat Kuasa Ahli Waris
- Fotokopi KTP Nasabah
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Fotocopy Kartu Keluarga debitur
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)
- Berkas klaim dari lembaga keuangan
Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.
BACA JUGA:Mantap! BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
4. Meminta Keringanan
Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada.
Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan. Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.
BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI
Perlu diketahui bahwa ahli waris terbagi dalam 2 jenis, yaitu:
1. Ahli waris murni, menerima semua warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: