Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya
Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya--foto:ist
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
BACA JUGA:Wajib Tahu. Penumpang Samping Sopir yang Merokok atau Menelepon Dapat Sebabkan Kena Tilang ETLE
Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik
Cara kerja tilang elektronik itu mudah, dan menurut penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE beroperasi melalui 5 tahap berikut:
1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas
Pertama, sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Validasi bukti
Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).
BACA JUGA:Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya
3. Pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: