Iklan dempo dalam berita

Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Hal yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Khawatir bank bangkrut? ini yang harus dilakukan nasabah jika bank bangkrut!

Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang.

Namun, apa jadinya jika bank tersebut bangkrut? Ini yang harus dilakukan nasabah jika bank bangkrut!

BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar

Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, maka nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id

2. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:

- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah

- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)

- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater BCA Secara Online, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

3. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: