Iklan dempo dalam berita

Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

Hal yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut--

Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham.
Hal ini dilakukan bentuk upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Kuburan China Terbesar di Indonesia, Luasnya Tembus 27 Hektar

12. BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Hal ini juga didasarai dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Demikianlah ulasan mengenai, Ini yang harus dilakukan nasabah jika bank bangkrut!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: