Operasi Patuh 2024 Resmi Digelar Selama 14 Hari, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target dan Sanksinya
Operasi Patuh 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi Patuh 2024 resmi digelar Selama 2 pekan, ini 14 jenis pelanggaran yang jadi target dan sanksinya.
Operasi Patuh 2024 sudah mulai digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) sejak kemarin (15/07/2024), Operasi Patuh ini diselenggarakan selama dua pekan.
BACA JUGA:Seberapa Bahaya Baby Blues? Kenali 10 Tanda, Gejala dan Cara Mengatasinya
Operasi Patuh 2024 diselenggarakan mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Operasi ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.
Tak cuma di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di beberapa wilayah penyangga.
"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ade Latif Usman.
BACA JUGA:Rincian Suku Bunga Deposito Bank 2024, Ada yang 6 Persen
Lalu, apa saja jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024?
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran dendanya:
1. Melawan arus
Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA:5 Ciri-ciri Istri yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam, Jangan Sampai Ada Padamu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: