Iklan RBTV Dalam Berita

Gubernur Bengkulu Izinkan Mobnas untuk Mudik, Syaratnya Ini

Gubernur Bengkulu Izinkan Mobnas untuk Mudik, Syaratnya Ini

Gubernur Bengkulu izinkan mobnas untuk mudik dalam provinsi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan mobil dinas (mobnas) digunakan untuk mudik, oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Mudik dari Bengkulu ke 21 Daerah Tujuan

Namun dengan syarat, mudik dilakukan masih berada di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur," kata Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Mudik Via Tol Trans Sumatera, Jakarta-Medan Rp 567.000, Jakarta-Palembang Rp 400.500, Ini Rute dan Tarif Lengk

Namun, selama digunakan mudik oleh ASN, biaya operasional menjadi tanggung jawab pribadi. Termasuk biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.

Ditambahkan Gubernur, Pemerintah Provinsi memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala OPD yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.

BACA JUGA:Ingin Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, Ini Tips Aman Berkendara Hemat BBM

"Silakan saja ASN menggunakan mobil dinas. Niat untuk penggunaan mobil tersebut juga baik yaitu untuk bersilaturahmi dengan keluarga," pungkas Rohidin.

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: