Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan, Ini Cara LPS Mengamankannya
Bagaimana dengan Uang Nasabah jika Bank Mengalami Kebangkrutan--
BACA JUGA:Cara Mencegah DC Pinjol Datang Rumah, Tidak Perlu Blokir Nomor Kontan
12. BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI
Hal ini juga didasarai dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
BACA JUGA:Rekening BRI Dianggap Tidak Aktif jika Tidak Ada Transaksi Dalam Tempo Waktu Berikut
Demikianlah ulasan mengenai, bagaimana dengan uang nasabah jika bank mengalami kebangkrutan, adakah cara mengamankannya?
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: