Iklan RBTV Dalam Berita

PNS Golongan Ini Jangan Berharap Dapat THR, Mau Bolak Balik ATM Tiap Hari Saldo Tetap Rp 0

PNS Golongan Ini Jangan Berharap Dapat THR, Mau Bolak Balik ATM Tiap Hari Saldo Tetap Rp 0

Ada sejumlah aturan pencairan THR yang harus diketahui masyarakat--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan lainnya dilaksananakan 10 hari kerja jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Pencairan THR untuk PNS dan lainnya 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 21

Pada Pasal 11 PP Tahun 2023 disebutkan THR untuk PNS dan lainnya itu akan mulai dicairkan 10 kerja jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

Artinya, terhitung sejak tanggal 4 April 2023 THR untuk PNS dan lainnya akan mulai ditransfer oleh pemerintah.

BACA JUGA:Asyik, Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Lebaran 1444 H, Berikut Daftarnya

Ada banyak kelompok yang akan menerima THR, termasuk di dalamnya PNS. Meliputi PNS, pensiunan, PPPK, TNI hingga Polri.

Namun tidak semua PNS tersebut akan mendapatkan THR. Dalam Pasal 5 huruf a dan b menegaskan jika PNS tersebut ada yang tidak bisa mendapatkan THR.

BACA JUGA:Ini Ongkos Mobil Travel dari Bengkulu ke 9 Daerah, Tarif Lebaran 15-30 April 2023

Huruf a menyatakan, jika PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.

Sama halnya dengan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga sebagaimana tertera di huruf b.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 19

Jika anda adalah PNS namun masuk dalam kategori di atas maka pemerintah tidak akan mencairkan THR untuk anda.

Sekalipun anda bolak-balik ATM tiap hari dari sekarang sampai Lebaran 2023, THR tidak akan ditransfer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: