Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini penjelasan Kemenkeu tentang apa bedanya pajak rokok dan cukai rokok.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp149 Triliun, Inilah Penyumbang Terbesar di Indonesia

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras.

Sementara itu, pajak rokok pun tetap diberlakukan dengan besaran 10% dari cukai rokok. Tarif tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

Apa bedanya pajak cukai dan pajak rokok?

Dikutip dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, disebutkan bahwa adanya Pajak Cukai dan Pajak Rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal.

Pajak Cukai dan Pajak Rokok merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan, peredaran, sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan.

BACA JUGA:Pemasangan Tapping Box, Bapenda Seluma Target Rp 2 Miliar Masuk Kas Daerah dari Sektor Pajak Rumah Makan

Berikut merupakan perbedaan dari pajak Cukai dan Pajak Rokok

1. Pengertian dan Cara Pemungutan

Menurut pengertian Undang-Undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah.

Sedangkan Cukai Rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun berdasar harga jual rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: