Iklan dempo dalam berita

Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok--

Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 11% dari nilai Cukai Rokok.

- Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500.

- Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600.

- Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.

Kita juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dengan tarifnya pun sama.

BACA JUGA:Skuter Matik Klasik Incaran Kaum Muda, Ternyata Segini Jumlah Pajak Motor Honda Stylo

5. Manfaat Pemungutan

Pendapatan dari Pajak maupun Cukai yang diterima pemerintah daerah dan pusat akan digunakan kembali untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri.

Contohnya untuk menyediakan fasilitas smoking area bagi perokok sampai kampanye bahaya merokok.

Cukai dan pajak yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan peredaran rokok serta menambah pendapatan negara.

Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun, disisi lain menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Pajak Motor Yamaha Nmax, Kamu Sudah Bayar?

6. Contoh Perhitungan

Terdapat sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan I yang berisi 16 batang. Berdasarkan PMK Nomo 152/PMK.010/2019, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp740/batang. 

Dengan demikian, atas sebungkus rokok ini akan dikenakan cukai sebesar hasil kali tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Jadi cukai yang akan dipungut adalah Rp740 x 16 batang = Rp11.840.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: