Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok--
BACA JUGA:Terbaru, Segini Jumlah Pajak Motor Honda BeAt yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Selanjutnya, atas sebungkus rokok ini akan dikenai Pajak Rokok. Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 28/2009, besaran Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besaran cukai yang dipungut.
Dengan demikian, besaran Pajak Rokok yang dipungut adalah 11% x Rp11.840 = Rp1.302.
BACA JUGA:Taat Pajak, Segini Besaran Pajak Motor Honda Vario dari Berbagai Tahun
Kendati keduanya merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi yang berwenang memungut Cukai Rokok bersamaan dengan pemungut Cukai Rokok.
Dengan demikian, meskipun menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pajak Rokok juga dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, DJBC akan menyalurkan pajak yang telah dipungut pada rekening kas umum daerah provinsi.
BACA JUGA:Segini Jumlah Pajak Tahunan Mobil Daihatsu Ayla di Semua Tahun, Simak Cara Menghitungnya
7. Tarif Cukai dan Pajak Rokok
Tarif cukai terbagi menjadi dua meliputi tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap batang atau gram hasil tembakau.
Tarif ad valorem berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada HPTL, termasuk rokok elektrik. Sementara itu, tarif yang dikenakan pada pajak rokok adalah 10% dari cukai rokok.
BACA JUGA:Daftar Biaya Pajak Mobil Ertiga Tahun 2012 hingga 2023, Siapkan Uang Segini
Sebagai informasi, adapun peranan dan manfaat Bea Cukai dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
1. Mengatur dan Mengawasi Penerimaan Negara dari Sektor Impor dan Cukai (Revenue Collection)
Berperan penting dalam mengawasi dan mengatur penerimaan negara baik dari pemungutan Bea Masuk, Bea Keluar dan sektor pajak impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: