Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cek Daftar Pajak Toyota Fortuner Berikut

Besaran pajak mobil Toyota Fortuner--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat, cek ini daftar pajak Toyota Fortuner berdasarkan tahun.
Beberapa provinsi di Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak yang masih berlaku hingga bulan Maret 2025 bahkan hingga akhir tahun 2025.
Pemutihan pajak adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pengurangan atau penghapusan keterlambatan membayar PKB.
Adapun tujuan dari pemutihan pajak ini agar dapat menumbuhkan kesadaran para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan penghapusan sanksi keterlambatan.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Tagihan Pajak Mobil Honda BRV
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang mengelar program pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini pastinya akan sangat membantu pemilik kendaraan bekas yang sering kali harus membayar biaya tambahan untuk balik nama kendaraan.
Daftar Pajak Toyota Fortuner Berdasarkan Tahun
Berikut ini daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tahunnya:
Pajak Fortuner Tahun 2017
Tipe 2.4G 4X2 AT: Rp 7.320.000
Tipe 2.4G 4X2 MT: Rp 7.040.000
Tipe 2.4G 4X4 AT: Rp 8.820.000
Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT: Rp 7.840.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: