Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024
Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok--
Tarif cukai rokok berupa persentase dari harga dasar (ad valorem) dikenakan pada cukai HPTL atau tembakau alternatif.
Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE sebagaimana tercantum dalam PMK No. 198/2020. Melalui PMK No. 191/2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau cukai rokok.
BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Mudah Investasi Emas di BRImo, Hasilkan Cuan Masa Depan!
Tarif cukai hasil tembakau rata-rata naik 10% pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut juga memengaruhi harga jual eceran terendah rokok tahun 2024 yang dikhususkan untuk penjual dengan detail harganya bisa cek di https://indonesiabaik.id/infografis/update-harga-jual-rokok-di-tahun-2024.
BACA JUGA:Gadai Mobil Toyota Avanza Dapat Uang Berapa? Begini Cara Menghitungnya
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: