Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024
Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok--
BACA JUGA:BRI Gebyar Promo, Ini Daftar Promo Diskon BRI Juli 2024
Pengenaan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik
Ketentuan terbaru mengenai barang kena cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam beleid ini ditetapkan tarif cukai rokok elektrik sebagai berikut:
- Tarif Rokok Elektrik Padat: Rp2.886 per gram
- Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter
- Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge
BACA JUGA:Cara Beli Paket Data Via BRImo, Bisa Dapat Iphone dan 1 Gram Emas, Catat Tanggalnya
Tarif Cukai Rokok Terbaru 2024
Ada 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yakni:
1. Tarif spesifik
Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Tarif spesifik dikenakan pada cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok.
Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Asyik! Brimo Bagikan Iphone 15 Pro dan Logam Mulia, Ini Cara Dapatkannya
2. Tarif ad valorem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: