Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024
Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok--
2. Peredarannya perlu diawasi
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat
BACA JUGA:DBH Cukai Tembakau Rp 5,47 Triliun, Ini 5 Provinsi Terbanyak Dapat Anggaran
Di Indonesia, terdapat 4 kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai sesuai PMK 161 Tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, di antaranya:
1. Etil Alkohol
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
3. Cukai emisi karbon (dikenal pajak karbon berlaku 2022 sesuai UU HPP)
4. Hasil Tembakau:
- Sigaret
- Cerutu
- Rokok Daun
- Tembakau Iris
- Rokok Elektrik Padat
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
BACA JUGA:Apa Itu Pita Cukai Rokok? Ini 4 Fungsinya dan Dampak Penggunaan Pajaknya
Kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai
Pelaku usaha yang sudah punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai, wajib melakukan pemberitahuan secara berkala atas usaha barang kena cukai yang selesai dibuat.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Pemberitahuan barang kena cukai yang telah selesai dibuat didasarkan pada Pembukuan dan/atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik.
Pembukuan/pencatatan tersebut dapat dilakukan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: