Iklan RBTV Dalam Berita

Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Tarif Cukai Rokok 2024--

Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:

= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok

= Rp1.231 x 12 batang

= Rp14.772 per bungkus

Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?

Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.

Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.

Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:

= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus

= 10% x Rp11.820

= Rp1.477,2 per bungkus

Itulah penjelasan tentang tarif cukai serta cara perhitungan pajaknya. Selain itu, simak juga perbedaan cukai rokok dan pajak rokok dibawah ini.

BACA JUGA:Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

1. Pengertian dan Cara Pemungutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: