Iklan RBTV Dalam Berita

Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Tarif Cukai Rokok 2024--

Menurut pengertian Undang-Undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah. Sedangkan Cukai Rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun berdasar harga jual rokok.

Pajak rokok dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan Cukai Rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.

BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah

2. Tujuan Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Tujuan diberlakukannya pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, tujuan diberlakukannya pemungutan tarif pajak rokok adalah sebagai berikut.

- Melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok.

- Meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.

- Meningkatkan pendapatan asli daerah.

3. Objek Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Objek dari cukai adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Sementara objek dari pajak rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

BACA JUGA:Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya

4. Perhitungan Berdasar HJE (Harga Jual Eceran) dan Cukai Rokok

Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 11% dari nilai Cukai Rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: