Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya
Tarif Cukai Rokok 2024--
- Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500.
- Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600.
- Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.
Kita juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dengan tarifnya pun sama.
BACA JUGA:Tempat Camping di Bengkulu yang Punya Pemandangan Indah, Cocok untuk Long Weekend
5. Manfaat Pemungutan
Pendapatan dari Pajak maupun Cukai yang diterima pemerintah daerah dan pusat akan digunakan kembali untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri. Contohnya untuk menyediakan fasilitas smoking area bagi perokok sampai kampanye bahaya merokok.
Cukai dan pajak yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan peredaran rokok serta menambah pendapatan negara.
Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun, disisi lain menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: