Iklan dempo dalam berita

Gigi Banyak Karangnya? Sekarang Bisa Scaling Gigi Gratis di Puskesmas, Pakai Kartu BPJS, Ini Syaratnya

Gigi Banyak Karangnya? Sekarang Bisa Scaling Gigi Gratis di Puskesmas, Pakai Kartu BPJS, Ini Syaratnya

Syarat scaling gigi gratis di Puskesmas--

Jika faskes tingkat 1 yang kamu tuju memang memiliki poli gigi, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan identitas pribadimu termasuk KTP, KK dan kartu BPJS (baik asli maupun salinannya). Berkas ini dibutuhkan untuk proses pendaftaran di loket puskesmas nantinya.

2. Cek jadwal praktik dokter gigi di puskesmas terkait. Di beberapa puskesmas, dokter spesialis dan dokter gigi biasanya tidak datang setiap hari. 

Jadi pastikan jadwal hari dan jam kunjunganmu sesuai dengan waktu praktik dokter.

3. Jika kamu sudah memastikan waktu, segera datang ke puskesmas dengan membawa semua berkas persyaratan. 

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Daftarkan diri di loket dan sampaikan tujuanmu kepada petugas. Nanti kamu akan diberi nomor antrean dan akan diarahkan ke poli gigi untuk prosedur scaling. 

Scaling gigi biasanya akan memakan waktu antara 30-90 menit, tergantung tingkat keparahan dan kesulitan.

Harga Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas 

Biaya membersihkan gigi di puskesmas bervariasi. Selain tingkat keparahan karang gigi yang harus dibersihkan, lokasi puskesmas juga menentukan besaran tarif yang dikenakan.

Biaya membersihkan karang gigi di puskesmas tanpa BPJS berkisar antara Rp 80.000-100.000.

BACA JUGA:5 Mobil Diesel Paling Irit 2024, Cocok untuk Kegiatan dan Rutinitas Sehari-hari

Lalu, bagaimana dengan biaya membersihkan karang gigi di puskesmas dengan BPJS? 

Bagi kamu yang punya BPJS, scaling gigi bisa dilakukan secara gratis. Begitu juga dengan membersihkan karang gigi di puskesmas dengan KIS. Biaya scaling akan ditanggung oleh BPJS.

Namun, perlu diketahui bahwa scaling dengan menggunakan BPJS hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: