Iklan dempo dalam berita

BPJS Kesehatan Tidak Aktif Lagi, Badan Sudah Sakit-sakitan, Begini Cara Mengaktifkannya Lagi

BPJS Kesehatan Tidak Aktif Lagi, Badan Sudah Sakit-sakitan, Begini Cara Mengaktifkannya Lagi

Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan--

Seandainya lebih suka mengurus secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut panduan lengkapnya:

1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

3. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

4. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.

BACA JUGA:Penting, Ini Syarat dan Cara Urus Izin BPOM, Selain Menjaga keamanan Produk Juga Dapat Meningkatkan Daya Saing

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Sebelum mengaktifkan kembali, penting untuk memahami penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan:

1. Melakukan pembayaran iuran bulanan tepat waktu atau menyelesaikan tunggakan.

2. Jika keluar dari perusahaan yang menanggung iuran, aktivasi kembali kepesertaan sendiri.

3. Peserta yang mencapai usia 21 tahun perlu melakukan pendaftaran sendiri.

BACA JUGA:Apa Pengertian dan Fungsi Bank Sentral yang Memegang Peran Perekonomian Negara

Dengan memahami penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan, peserta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegahnya dan menjaga kepesertaan tetap aktif.

Dengan langkah-langkah di atas, kamu juga dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

Ingatlah bahwa kesehatan adalah investasi terbaik untuk masa depan, dan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sangat berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: