Iklan dempo dalam berita

Vaksin Gratis untuk Bayi, Ini 5 Jenis Vaksin Terbaru yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Vaksin Gratis untuk Bayi, Ini 5 Jenis Vaksin Terbaru yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar vaksin bayi yang ditanggung BPJS Kesehatan--

Penyakit ini menjadi perhatian serius pemerintah karena Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus TBC yang tinggi.

Imunisasi BCG biasanya diberikan saat bayi berusia 1 bulan dan ditanggung oleh BPJS untuk memastikan perlindungan sejak dini terhadap penyakit yang dapat menyerang paru-paru dan sistem pernapasan ini.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

2. Vaksin DPT-HB (Difteri, Pertusis, Tetanus, dan Hepatitis B) - 3 Kali pada Usia 2, 3, dan 4 Bulan

Vaksin DPT-HB diberikan untuk melindungi anak dari empat penyakit serius: difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, dan hepatitis B.

Difteri dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan kerusakan jantung, pertusis dapat menyebabkan batuk parah dan sesak napas, tetanus dapat menyebabkan kejang otot yang parah, dan hepatitis B dapat menyebabkan kerusakan hati. 

Vaksin ini diberikan dalam tiga dosis saat bayi berusia 2, 3, dan 4 bulan, kemudian dilanjutkan dengan booster pada usia 18 bulan dan 5 tahun.

3. Vaksin Polio - 4 Kali pada Usia 1, 2, 3, dan 4 Bulan  

Vaksin polio diberikan untuk mencegah penyakit polio, yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan peradangan pada selaput otak.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Vaksin ini diberikan dalam empat dosis pada usia 1, 2, 3, dan 4 bulan. Vaksin polio dapat diberikan secara oral (diteteskan ke mulut) atau melalui suntikan. 

Program imunisasi polio yang ditanggung BPJS memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan penuh dari penyakit yang sangat menular dan berpotensi menyebabkan cacat permanen ini.

4. Vaksin Campak - 1 Kali pada Usia 9 Bulan 

Vaksin campak termasuk dalam program imunisasi dasar pemerintah. Campak adalah penyakit yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti radang paru-paru (pneumonia) dan radang otak (ensefalitis).

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tidak Bisa Isi Pertalite Jika Pembatasan Pembelian BBM Berlaku 17 Agustus Nanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: