Ini Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi, Jangan Sampai Salah!
Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi--
1. Transportasi Darat
- Kendaraan Bermotor Perseorangan: Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang dengan plat nomor hitam.
- Kendaraan Bermotor Umum: Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang dengan plat nomor kuning, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
- Pelayanan Umum: Kendaraan untuk pelayanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Kereta Api: Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
BACA JUGA:PPPK Guru Seluma Terima SK, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud
2. Transportasi Air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia untuk angkutan umum atau perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
- Kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri untuk angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
- Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
- Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
BACA JUGA:Heboh Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU, Sebelumnya Ada Jenazah Dibawa Pakai Ojol
4. Usaha Mikro
- Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan solar untuk keperluan usaha mikro, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
5. Usaha Pertanian
- Petani, kelompok tani, atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.
BACA JUGA:Heboh Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU, Sebelumnya Ada Jenazah Dibawa Pakai Ojol
6. Pelayanan Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: