Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?
Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - tunjangan-sertifikasi bagi guru Non ASN dengan kriteria berikut terpaksa dibatalkan, kamu termasuk? Cek Informasinya berikut ini.
Guru non ASN yang mendapatkan TPG tunjangan sertifikasi 2024 harus tahu dulu ketentuannya.
Karena Naidem Makarim tak bisa sembarang mencairkan TPG tunjangan sertifikasi kepada guru non ASN.
Dengan adanya kesempatan mendapatkan TPG tunjangan sertifikasi guru 2024, guru non ASN di semua daerah harus memanfaatkannya.
Dimana, guru non ASN harus melalui tahapan persyaratan untuk menjadi penerima TPG tunjangan sertifikasi, yakni:
1. NRG (Nomor Registrasi Guru):
Pertama guru non ASN, harus punya Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NRG ini tanda memenuhi syarat sebagai seorang guru profesional.
2. Terdaftar dalam Dapodik:
Kedua, guru non ASN harus terdaftar secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehingga TPG tunjangan sertifikasi per triwulan 2024 bisa didapatkan, sebagai dasar untuk pengelolaan informasi pendidikan se-nasional.
3. Gaji Tetap:
Lalu, semua guru non ASN harus punya gaji tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: