Iklan RBTV

Kesempatan Emas, Guru P3K di Kepahiang Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Kesempatan Emas, Guru P3K di Kepahiang Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Kesempatan baik bagi guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah--

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Jenjang karir P3K, guru P3K bisa jadi kepala sekolah, masa kerja minimal 8 tahun.

Meskipun berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tidak memiliki pangkat dan golongan seperti ASN PNS, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang tetap memberikan kesempatan bagi para P3K untuk mengikuti jenjang karir menjadi kepala sekolah.

Hal tersebut sesuai Peraturan Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah. 

BACA JUGA:Cek di Sini Berapa Cicilan Pinjaman Modal UMKM Rp20 juta via KUR Mandiri 2025 untuk Durasi 36 Bulan

Dalam edaran itu diatur terkait persyaratan seorang guru untuk meniti jenjang karir menjadi kepala sekolah, termasuk tenaga P3K.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Lia Febriani, mengatakan sesuai ketentuannya P3K diberikan kelayakan untuk meniti jenjang karir untuk menjadi kepala sekolah layaknya ASN pada umumnya. 

Asalkan memenuhi persyaratan seperti masa kerja minimal delapan tahun, usia maksimal 56 tahun, memiliki sertifikat pendidik, guru ahli pratama, dan tak pernah menerima hukuman disiplin saat bekerja.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam KUR BRI 2025 Angsuran Rp30 Ribuan untuk Ibu Rumah Tangga

“Selain PNS, P3K juga bisa asal memenuhi syarat dan kualifikasi itu, ada di Pasal 7. Minimal 8 tahun masa kerja. Kalau P3K nggak ada pangkat, tapi dia ada di posisi jabatan fungsional guru ahli pertama. Delapan tahun itu masa kerjanya menjadi guru,” ujar Lia Febriani.

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 35 Juta Tenor 36 Bulan

Lia menyebutkan, untuk syarat khusus tidak pernah mendapatkan sanksi ringan, berat, maupun sedang dari inspektorat sebagai ASN, dan itu merupakan pertimbangan khusus bagi seorang ASN P3K maupun ASN PNS dalam meniti karir. 

Sehingga diharapkan bagi para guru P3K untuk bekerja sesuai tupoksi dan tidak mendapatkan sanksi, terutama sanksi disiplin demi keberlangsungan karir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: