Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?
Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?--foto:ist
Maupun guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan diberikan tunjangan sertifikasi sebagai berikut:
- Bagi guru non ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan sertifikasi adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan;
- Bagi guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima sebesar Rp1.500.000,00.
BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid
Itulah informasi kriteria guru non ASN yang Tunjangan sertifikasinya terpaksa dibatalkan.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: