Iklan dempo dalam berita

4 Ribu Lebih Guru Honorer Diberhentikan, Ternyata Ini Alasannya Menurut Dinas Pendidikan

4 Ribu Lebih Guru Honorer Diberhentikan, Ternyata Ini Alasannya Menurut Dinas Pendidikan

Ribuan guru honor diberhentikan karena tidak melengkapi persyaratan--

Kedua persyaratan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa guru honorer yang diangkat memenuhi standar administrasi yang telah ditetapkan. 

Meskipun demikian, 76 persen dari guru yang terkena dampak kebijakan ini mengaku sudah memiliki kedua persyaratan tersebut.

Dampak terhadap Guru Honorer

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 107 laporan dari guru honorer di DKI Jakarta yang terkena cleansing. 

BACA JUGA:Daerah Mana Saja yang Sudah Pencairan TPG Triwulan 2 Juli 2024? Simak Updatenya Berikut

Para tenaga pengajar ini berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA). 

Mereka yang terkena dampak kebijakan ini merasa kebingungan dan tertekan, mengingat status pekerjaan mereka yang tidak menentu.

Guru honorer yang terkena dampak ini mengalami ketidakpastian dalam karir mereka. 

Banyak dari mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, namun tiba-tiba harus menghadapi pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan. 

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial mereka, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan emosional. Mereka merasa tidak dihargai atas kontribusi mereka dalam mendidik generasi muda.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Langkat Tahun 2024, Bisa Dibelanjakan untuk Irigasi

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Tindakan pemutusan hubungan kerja ini menuai berbagai tanggapan dari banyak pihak, salah satunya adalah Prof. Cecep Darmawan, seorang pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

Menurutnya, Disdik DKI Jakarta seharusnya melakukan studi yang mendalam berbasis fakta sebelum menerapkan kebijakan tersebut. "Pemerintah harusnya melakukan studi dulu ya, evidence-based policy (kebijakan berdasarkan data dan fakta). Seperti apa sih pemberlakuan aturan itu," kata Prof. Cecep.

Prof. Cecep juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah fokus untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) daripada memecat mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: