KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi, Cek 5 Faktanya
KPK geledah kantor Walikota Semarang--ist
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Walikota Semarang, pada Rabu 17 Juli 2024. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut.
Salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Berikut sejumlah faktanya:
Fakta Penggeledahan Kantor Walikota Semarang
1. Sejumlah Tempat Digeledah
KPK menggeledah lokasi lain di luar Balai Kota Semarang, yakni rumah dinas ataupun rumah tinggal Wali Kota Semarang di Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang. Selain itu ada juga lokasi lain yang tak luput digeledah.
2. KPK Bawa 2 Koper Besar
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 2 koper besar dari ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), di Kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).
Dua koper itu kemudian dimasukkan dalam mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi AB 1658 G yang parkir tepat di depan pintu gedung. Beberapa petugas KPK keluar dari gedung tersebut, sekira pukul 18.15 WIB.
Pantauan di lokasi, totalnya ada 4 mobil petugas KPK, semuanya warna hitam dan dikawal petugas Satuan Samapta Polrestabes Semarang yang juga menggunakan mobil bersirine.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya.
BACA JUGA:Daerah Mana Saja yang Sudah Pencairan TPG Triwulan 2 Juli 2024? Simak Updatenya Berikut
3. Empat Orang Dicekal ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: