KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi, Cek 5 Faktanya
KPK geledah kantor Walikota Semarang--ist
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Daerah Mana Saja yang Sudah Pencairan TPG Triwulan 2 Juli 2024? Simak Updatenya Berikut
4. Terkait Korupsi dan Pemerasan ASN
KPK menyebut kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
5. KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menetapkan tersangka perkara ini, tapi namanya belum diumumkan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujar dia.
Itulah mengenai fakta-fakta penggeledahan Kantor Walikota Semarang. Menyikapi korupsi yang semakin gencar terjadi menimbulkan dampak politik, sosial, lingkungan, dan ekonomi yang parah.
BACA JUGA:Ini 5 Daftar Mobil Daihatsu yang Tetap Bisa Minum Pertalite, Adakah Jenis Mobil Kamu?
Adapun kerugian dari adanya korupsi:
1. Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Tata kelola yang baik sangat penting untuk mencegah korupsi. Prinsip-prinsip utamanya meliputi kejujuran, transparansi, daya tanggap, manajemen yang independen dari badan-badan pemerintahan, supremasi hukum, efektivitas dan efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa lembaga-lembaga publik dan swasta bertanggung jawab dan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: