Iklan RBTV Dalam Berita

Hakim PN Bengkulu Vonis Segini, Kerugian Negara Rp 8,2 Miliar Belum Dikembalikan

Hakim PN Bengkulu Vonis Segini, Kerugian Negara Rp 8,2 Miliar Belum Dikembalikan

3 terdakwa usai pembacaan vonis dari majelis hakim--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kontraktor dan pejabat BPJN divonis segini, kerugian negara Rp 8,2 miliar belum dikembalikan. Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Cs di Kabupaten BENGKULU Tengah tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA:Bacaan Doa Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan, Lengkap Latin dan Artinya

Dalam amar putusannya, Hakim Paisol,S.H selaku ketua majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut umum.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Ibadah, Ini Manfaat Puasa Bagi Penderita Asam Lambung, Bikin Sehat

Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam cs di Bengkulu Tengah

1. Terdakwa Fera Lolita selaku Kontraktor

  • Vonis 7 Tahun Penjara
  • Denda Rp 50 Juta Subsidair 4 Bulan Kurungan Penjara
  • Diwajibkan membayar uang pengganti Kerugian Negara Rp 8,2 M atau diganti kurungan penjara 3 Tahun

2. Terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR Satuan kerja BPJN Bengkulu 

  • Vonis 1 Tahun Penjara
  • Denda Rp 50 Juta subsidair 4 Bulan Kurungan

3. Terdakwa Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas

  • Vonis 1 Tahun Penjara
  • Denda Rp 50 Juta  subsidair 4 Bulan Kurungan

Selain itu, di muka persidangan untuk khusus tedakwa Zainul Arifin ada beberapa hal yang meringankan, salah satunya terdakwa pernah koma dan sakit, serta terdakwa juga memberikan keterangan sebenarnya.

BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Puasa Ramadan, Bersihkan Hati Sucikan Diri

Pasca mendengar pembacaan amar putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu langsung menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah akan mengambil upayah hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan yang mengakibatkan kerugian negera Rp 8,2 miliar tersebut.

BACA JUGA:Inilah Khasiat Air Kelapa untuk Buka Puasa yang Wajib Kamu Ketahui Selain Segar dan Sehat

Dalam persidangan sebelumnya JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:

1. Terdakwa Ferra Lolita selaku Kontraktor 

  • Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
  • Denda Rp 100 juta Subsidair 6 Bulan Kurungan
  • Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 8,2 M atau Diganti Kurungan 3 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: