Apa Alasan Dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal 2024? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Alasan dibentuk satgas barang impor ilegal --ist
"UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," ujarnya.
Anggota Satgas Pengawasan Impor Ilegal
"Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan," ungkapnya.
Tugas dan Fungsi Satgas
Zulhas menyebutkan tujuan dibentuknya Satgas adalah sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
Sementara untuk tugas dan fungsi Satgas ini, lanjutnya, adalah untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.
BACA JUGA:Disarankan untuk Keluarga! Ini Kelebihan Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Terbaik dan Terbaru
Selain itu, Zulhas mengatakan bahwa satgas ini juga memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran. "Tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.
Ia menegaskan, fokus pengawasan Satgas yaitu importir dan/atau distributor produk-produk impor ilegal. Zulhas mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menyasar para pedagang atau ritel. "Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Grosir besar atau importir itu masuk barangnya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan gitu, bukan ritel. Ritel itu kan akibat," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor baru akan efektif dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi
"Paling cepat Selasa bekerja. Juklak-juknisnya (Aturan Petunjuk Pelaksana dan Aturan Petunjuk Teknis) baru hari Senin mungkin selesai. Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," pungkasnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menanggulangi permasalahan impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: