Mau Produk UMKM Kamu Legal dan Aman, Begini Cara Urus Izin Edar BPOM Tanpa Ribet
Cara urus surat izin edar BPOM--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Mau Produk UMKM kamu legal dan aman? begini cara urus izin edar BPOM tanpa ribet. Punya produk makanan, minuman, atau kosmetik buatan sendiri, biar produk kamu bisa dijual lebih luas, terutama ke toko modern atau platform online besar, kamu butuh yang namanya izin edar BPOM.
BACA JUGA:Bikin Kaget, Gaji Guru Diusulkan Jadi Rp 25 Juta per Bulan
Izin ini bukan cuma formalitas, tapi jadi tanda kalau produk kamu aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Apalagi buat kamu pelaku UMKM, ini bisa jadi langkah penting untuk naik kelas dan dipercaya konsumen. Banyak pelaku usaha kecil yang mundur karena mikir prosesnya ribet atau butuh biaya besar. Padahal sekarang, BPOM udah kasih jalur online yang lebih simpel dan ramah buat UMKM. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya di artikel ini!
BACA JUGA:Update Terbaru Seleksi CPNS 2025, Cari Formasi Sepi Peminat Agar Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar
Sebelum mulai, kamu perlu tahu ada dua jenis izin edar BPOM yang biasa dikeluarkan:
- BPOM RI MD: Ini untuk produk pangan olahan yang dibuat di dalam negeri.
- BPOM RI ML: Kalau kamu impor makanan olahan dari luar negeri, ini izin yang harus kamu urus.
Sebagian besar UMKM di bidang kuliner atau pangan lokal akan pakai yang jenis MD, ya!
BACA JUGA:Anda Pengguna iPhone? Berikut Tips Restart iPhone Tanpa Menyentuh Layar
Dokumen Persyaratan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha (bisa IUMK atau surat keterangan dari kelurahan)
- Audit Sarana Produksi atau Sertifikat CPPOB (kalau belum punya, kamu bisa konsultasi ke Dinas Kesehatan atau BPOM terdekat)
- Desain label produk
- Komposisi bahan dan info nilai gizi
Semakin rapi dokumennya, semakin cepat juga prosesnya.
BACA JUGA:Daftar Gaji Buruh di Indonesia untuk Lulusan SMA/SMK, Tembus Rp 4 Juta?
Cara Menguru Surat Izin Edar BPOM untuk UMKM
Berikut ini cara urus surat izin edar BPOM untuk UMKM secara online:
1. Masuk ke Situs e-BPOM
- Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id/ atau download aplikasi “e-BPOM”.
- Daftar akun dan login, lalu pilih menu e-Registrasi Pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


