Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru
Kriteria dan Syarat Penerima KIS--
2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga
3. Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat
4. Dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
- Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar
5. Menandatangani surat pernyataan
6. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan
7. Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri
8. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan meterai.
BACA JUGA:Jalin Sinergi dengan PP Muhammadiyah, BRI Beri Kemudahan Layanan Perbankan
Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat
Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
1. Cara mengurus KIS secara offline
- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: