Iklan dempo dalam berita

Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Ini Kriteria dan Syarat Penerima KIS, Masyarakat Wajib Tahu dan Jangan Keliru

Kriteria dan Syarat Penerima KIS--

1. Kewajiban memiliki layanan kesehatan

Sebagaimana yang telah diketahui pada bahasan perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar di atas, KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. 

Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. 

BACA JUGA:Tips dan Rekomendasi Tablet 2024 untuk si Kecil, Harga Rp 1 Jutaan Ada Apa Saja?

Kewajiban ini diterapkan agar agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin. Perbedaan KIS dan BPJS juga ditemukan pada fasilitas dari layanan kesehatannya. 

Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. 

Dari perbedaan manfaat berdasarkan kelas layanan kesehatan tersebut, iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.

BACA JUGA:Apa Alasan Dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal 2024? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

2. Lokasi layanan kesehatan

Perbedaan KIS dan BPJS lainnya yang dapat terlihat dengan mudah adalah pada lokasi layanan kesehatannya. 

Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, orang tersebut berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja. Terutama untuk rumah sakit atau balai kesehatan yang memang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas. 

BACA JUGA:Daftar Rekomendasi Tablet Anak Pengganti HP dengan Fitur Edukatif, Tunjang Proses Belajar Digital Anak!

Sedangkan untuk perbedaan KIS dan BPJS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, para pesertanya hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera pada kartu tersebut. 

Pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan atau penanganan medis lebih lanjut, namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: