KPK Bongkar 3 Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Ada 4 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri
KPK Bongkar 3 Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPK bongkar kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, ini rincian 3 kasus dugaan korupsi yang diusut KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi, Cek 5 Faktanya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai identitas para tersangka.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan detail lengkap mengenai kasus pidana korupsi ini akan diungkap setelah penyidikan rampung.
“Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:5 Hal Ini yang Membuat Mantan General Manager PLN Unit Sumatera Ditahan dan Jadi Tersangka KPK
3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lalu menjelaskan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Semarang. Tessa mengatakan KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada empat orang. Para pihak yang dicegah itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
BACA JUGA:Pendaftaran Capim dan Dewan KPK 2024-2029 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya dan Daftarkan Dirimu!
Pencegahan ke luar negeri ini telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024. Proses cegah itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: