Iklan dempo dalam berita

Pendaftaran Capim dan Dewan KPK 2024-2029 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya dan Daftarkan Dirimu!

Pendaftaran Capim dan Dewan KPK 2024-2029 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya dan Daftarkan Dirimu!

Pendaftaran Capim dan Dewan KPK Periode 2024-2029 Sudah Dibuka --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kesempatan baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKmembuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029.

Melansir dari siaran pers di resmi Sekretariat Negara pada Rabu, warga negara Indonesia (WNI) sudah bisa mulai mendaftarkan diri sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Cek di Sini, Simulasi Cicilan Kredit Honda PCX 160, Cicilan Ringan Mulai 1,5 Jutaan!

Itu artinya, pendaftaran tersebut dibuka dengan rentang waktu cukup panjang yakni selama 20 hari. 

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kredit Honda Vario 160, Dp dan Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan Aja

Tertarik untuk mendaftar? Simak persyaratan berikut. 

Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya mengundang seluruh WNI untuk mendaftarkan diri.

Bahkan, Ateh mengatakan jika informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK bisa dilihat dalam pengumuman yang disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id.

Selain itu, laman resmi Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/ yang sudah dipublikasikan sejak 4-25 Juni 2024. Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, akan ada 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI.

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

Persyaratan Pendaftaran 

1. Persyaratan Calon Pimpinan KPK

Adapun syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Berikut syarat mendaftar capim KPK:

- Warga Negara Indonesia

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Sehat jasmani dan rohani

- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

- Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

- Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kredit Honda Vario 160, Dp dan Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan Aja

2. Persyaratan Calon Dewan Pengawas KPK 

a. Warga Negara Indonesia

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. sehat jasmani dan rohani

d. memiliki integritas moral dan keteladanan

e. berkelakuan baik

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu)

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA:Mantap! BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia, Sunarso Jadi The Best CEO

Tata Cara Pendaftaran

1. Pimpinan KPK

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai)

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi

2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6)

3. Kartu Tanda Penduduk

4. NPWP

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Cek di Sini, Simulasi Cicilan Kredit Honda PCX 160, Cicilan Ringan Mulai 1,5 Jutaan!

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13. Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

BACA JUGA:Bagaimana Bayi yang Lahir Sungsang Menurut Islam, Ini Penjelasan 5 Kelebihan dan Kekurangannya

Catatan

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10),11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id

2. Dewan Pengawas KPK

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai)

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6)

3) Kartu Tanda Penduduk

4) NPWP

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri

6) Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku)

BACA JUGA:Mantap! BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia, Sunarso Jadi The Best CEO

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah

8) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas

BACA JUGA:Cek di Sini, Simulasi Cicilan Kredit Honda PCX 160, Cicilan Ringan Mulai 1,5 Jutaan!

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas; dan

12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Demikian ulasan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota dewan pengawas KPK. 

 

Septi Widiyarti 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: