Pasca Sidang Perdana, Begini Penjelasan Penasihat Hukum Rohidin Mersyah

Aan Julianda dan Dian Ozhari yang bertindak sebagai penasihat hukum Rohidin Mesyah--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Meskipun tidak mengajukan eksespsi untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, bukan berarti pihak Rohidin Mersyah menerima dakwaan tersebut.
Penasihat Hukum terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda dan Dian Ozhari mengatakan pihaknya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun pihaknya berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya terlalu dipaksakan.
BACA JUGA:Rohidin Cs Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap pencopotan pejabat Pemprov apabila tidak membantunya dalam pemenangan Pemilukada.
Karenanya dikatakan Aan Julianda, pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para kepala dinas dalam sidang berikutnya.
"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan. Karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," kata Aan dan Dian Ozhari.
BACA JUGA:Ungkap Identitas Mayat Dalam Karung, Kapolresta Bengkulu Bilang Begini
Sebelumnya, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan diketuai Majelis Hakim Paisol S.H. MH, Senin siang (21/4/2025).
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang berkasnya displit atau terpisah ini, Jaksa Penuntut Umum KPK RI mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni dalam dakwaan primer kedua terdakwa yakni Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri serta Evriansyah didakwa pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Ternyata Bawang Merah Bisa Cegah Uban, Silakan Dicoba di Rumah
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, KPK RI, Ade Azharie mengatakan untuk ketiga terdakwa dikenakan pasal yang sama. Hanya saja, nanti saat pembuktian untuk duduk perkara dan peran-perannya akan berbeda dari tiga terdakwa.
"Semuanya tadi kita sudah dengar sebagaimana dakwaan. Ketiga terdakwa sama didakwakan pasalnya. Hanya saja untuk konstruksi dan perannya akan berbeda. Nanti kita lihat sebagaimana fakta persidangan, ketiga terdakwa kita kenakan pasal pemerasan dan grativikasi," kata Jaksa KPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: